Standar Penjaminan Mutu
A. STANDAR MUTU PENDIDIKAN
A-1. Standar Kompetensi Lulusan
- Program studi harus memiliki rumusan profil lulusan program studi.
- Program studi harus memiliki rumusan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)sesuai dengan capaian pembelajaran yang mengacu pada SN-Dikti dan KKNI.
- Program studi harus memiliki rumusan peta kompetensi yang menggambarkan keterkaitan antara kompetensi, Mata Kuliah, dan profillulusan.
A-1.1. Standar Kompetensi Lulusan Program Sarjana (S1)
Lulusan Program Studi (S1) Di Fakultas Sains Dan Teknologi, mampu:
- Memiliki sikap religius, moral, etika & kepribadian yang baik dalam kehidupan akademik.
- Taat terhadap peraturan dan hukum yang berlaku
- Menggunakan pengetahuan dan keterampilan secara logis, sistematis, kritis, komunikatif, dan kreatif untuk bekerja sebagai pendidik maupun lembaga pendidikan dan latihan bidang Sains Teknologi
- Menggunakan pengetahuan dan keterampilan secara logis, sistematis, kritis, dan kreatif untuk mengkaji permasalahan pembelajaran bidang Sains dan Teknologi dalam bentuk karya tulis ilmiah tugas akhir sesuai ketentuan pedoman.
- Menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk menghasilkan perangkat pembelajaran dan penilaian, media pembelajaran, Jobsheet dan Labsheet untuk lembaga pendidikan dan bidang teknologi berdasarkan teori dan kaidah-kaidah ilmiah
- Menyusun dan mempublikasikan artikel ilmiah yang memenuhi syarat tata tulis ilmiah
- Menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk bekerja setara ahli madya di bidang sains dan teknologi sesuai dengan persyaratan dan standar mutu pekerjaan
- Menunjukkan tanggung jawab atas pekerjaan dan hasil kerjanya
- Mampu bekerja secara mandiri dan bekerjasama dengan baik dengan koleganya
A-2. Standar Isi Pembelajaran
- Kurikulum disusun dengan mempertimbangkan keterkaitan dengan Visidan Misi Fakultas Sains Dan Teknologi Universitas PGRI Argopuro Jember, kebutuhan stakeholders yang komprehensif, serta mempertimbangkan perubahan di masa depan.
- Kurikulum harus memuat profil lulusan, capaian pembelajaran yang mengacu kepada KKNI berbasis MBKM, bahan kajian, struktur kurikulum dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS).
- Rumusan kurikulum harus disosialisasikan kepada Dosen, Mahasiswa, dan bagian-bagian terkait di lingkungan Fakultas Sains Dan Teknologi Universitas PGRI Argopuro Jember.
- Program Studi di Fakultas Sains Dan Teknologi Universitas PGRI Argopuro Jember memiliki RPS pada semua Mata Kuliah yang diajarkan padasemester yang berlangsung.
- Kurikulum harus ditinjau ulang minimal 4 tahun sekali atau mengikuti peraturan terbaru pemerintah.
- Program Studi di Fakultas Sains Dan Teknologi Universitas PGRI Argopuro Jember harus melaksanakan pemantauan dan evaluasi CPL setiapsatu tahun akademik.
- Program Studi di Fakultas Sains Dan Teknologi Universitas PGRI Argopuro Jember harus menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi CPL setiap satu tahun akademik.
A-3. Standar Proses Pembelajaran.
- Tersedianya pedoman pembelajaran Fakultas yang berisi karakteristik pembelajaran, penyusunan RPS, penyusunan jobsheet/labsheet, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi pelaksanaan pembelajaran.
- Tersedianya Rencana Pembelajaran Semester (RPS) untuk setiap Mata Kuliah pada semester berjalan.
- Jumlah Mata Kuliah teori yang dilengkapi dengan bahan ajar minimal 75% pada akhir tiap semester.
- Jumlah Mata Kuliah praktik yang dilengkapi dengan jobsheet/labsheet minimal 75% pada akhir tiap semester.
- Dosen melaksanakan perkuliahan sejumlah 16 kali pertemuan persemester, tidak termasuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
- Batas waktu penyelesaian tugas akhir < 12 bulan.
- Program Studi di Fakultas Sains Dan Teknologi Universitas PGRI Argopuro Jember menyelenggarakan kegiatan kuliah umum dengan nara sumber dari luar Universitas PGRI Argopuro Jember minimal 1 tahun sekali.
A-4. Standar Penilaian Pembelajaran
A-4-1. Standar Penilaian Pencapaian Kompetensi Mahasiswa
- Penilaian pencapaian kompetensi mahasiswa dilakukan pada setiap Mata Kuliah sesuai dengan capaian pembelajaran Mata Kuliah.
- Nilai akhir Mata Kuliah teori atau praktik merupakan gabungan dari nilai tugas, nilai ujian tengah semester, nilai ujian akhir, dan nilai komponen lain.
- Setiap Mata Kuliah memiliki dokumen penilaian diakhir semester.
- Setiap Mata Kuliah memiliki dokumen rubrik penilaian, soal, dan sampel hasil pekerjaan ujian akhir mahasiswa.
- Dua minggu setelah UAS, minimal 50% nilai Mata Kuliah sudah terinputdalam siakad Universitas PGRI Argopuro Jember.
A-4-2. Standar Kelulusan
- Standar kompetensi lulusan mengacu pada peraturan akademik yangberlaku.
- Setiap lulusan yang telah lolos uji kompetensi diberikan Surat Keterangan Pendamping (SKPI) Ijasah.
- Setiap lulusan berhak menerima Surat keterangan kompetensi lulusan.
A-5. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan.
A-5-1. Standar Dosen:
- Calon Dosen harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2.
- Kualifikasi pendidikan calon Dosen harus sesuai dengan keilmuan program studi.
- Dosen harus mempunyai kompetensi pendidik yang mencakup kompetensi pedagogik, profesional, dan sosial.
- Dosen harus mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran sesuai dengan karakteristik Mata Kuliah.
- Dosen harus melakukan penilaian dan evaluasi pembelajaran yang validdan reliabel.
- Dosen harus mengembangkan materi pembelajaran dengan memanfaatkan hasil-hasil penelitian.
- Dosen Penasehat Akademik (DPA) menyediakan waktu bimbingan empat kali dalam satu semester bagi mahasiswa yang memerlukan.
- Dosen harus melakukan penelitian minimal satu kali dalam satu tahun.
- Dosen harus melakukan publikasi minimal satu kali dalam satu tahun
- Dosen harus melakukan pengabdian kepada masyarakat minimal satu kali dalam satu tahun
- Dosen tetap bersertifikat pendidik ≥85%
- Minimal 10% Dosen memiliki sertifikat kompetensi keahlian.
- Minimal 50% Dosen tetap bergelar Doktor.
- Dosen tetap berjabatan fungsional guru besar di atas 10%
- Prosentase Dosen yang memiliki jabatan fungsional minimal Lektor Kepala ≥35%.
A-5-2. Standar Tenaga Kependidikan:
- Kualifikasi Tenaga Kependidikan minimal Diploma Tiga (D3).
- Tenaga Kependidikan harus memiliki kompetensi dalam bidang yang sesuai dengan tugasnya.
- Fakultas memiliki pustakawan minimal 1 orang.
- Lebih dari 10% Tenaga Laboran memiliki sertifikat keahlian.
A-6. Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran
- Tersedianya sarana dan prasarana untuk menunjang pembelajaranmeliputi: ruang kuliah, ruang Dosen, laboratorium, ruang administrasi, perpustakaan.
- Tersedianya prasarana penunjang untuk mengembangkan suasanaakademik.
- Tersedianya sistem informasi untuk layanan proses pembelajaran dan administrasi pembelajaran
- Website Fakultas Sains Dan Teknologi harus selalu diupdate.
A-7. Standar Pengelolaan Pembelajaran
- Setiap Program Studi di Fakultas Sains Dan Teknologi harus memiliki kurikulum sebagai landasan prosespembelajaran.
- Setiap Mata Kuliah harus memiliki RPS pada semester yang berlangsung.
- Program Studi di Fakultas Sains Dan Teknologi pada tiap semester ganjil/genap menawarkan Mata Kuliah sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
- Program Studi di Fakultas Sains Dan Teknologi harus melaksanakan proses pembelajaran sesuai kurikulumdan mengacu standar mutu fakultas.
- Program Studi di Fakultas Sains Dan Teknologi harus mengevaluasi proses pembelajaran pada awal danakhir semester
- Fakultas Sains Dan Teknologi melakukan monitoring nilai akhir Mata Kuliah maksimal duaminggu setelah ujian akhir semester berakhir.
- Setiap Mata Kuliah harus memiliki bukti dokumen pembelajaran meliputi: RPS, bahan ajar, soal/tugas, bukti penilaian, dan skoring penilaian.
- Dosen wajib melaksanakan perkuliahan sebanyak 14 -16 kali.
- Program Studi di Fakultas Sains Dan Teknologi memfasilitasi kegiatan mahasiswa dalam bidang akademikmaupun non akademik.
- Fakultas Sains Dan Teknologi menyebarkan instrumen kepuasan layanan akademik kepadamahasiswa secara online.
- Program Studi di Fakultas Sains Dan Teknologi menyusun laporan emonev pembelajaran tiap semester
- Program Studi di Fakultas Sains Dan Teknologi menyusun laporan pelaksanaan pembelajaran semester
A-8. Standar Pembiayaan Pembelajaran
- Tersedianya pedoman penggunaan dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
- Tersedianya Satuan Pengawas Internal (SPI), untuk menjamin kebijakan pengelolaan keuangan agar berjalan sesuai dengan yang direncanakan.
- Tersedianya Rencana Kegiatan dan Penganggaran Terpadu (RKPT).
- Terlaksana monitoring pelaksanaan anggaran setiap akhir Semester dan akhir tahun.
B. STANDAR MUTU PENELITIAN
B-1. Standar Hasil Penelitian
- Dosen harus melaksanakan kegiatan penelitian minimal satu kegiatandalam satu tahun
- Tim Penelitian harus dapat mempertanggungjawabkan hasil penelitian baik secara akademis, moral, maupun etika.
- Tim Penelitian harus menghasilkan luaran yang berupa:
- Hasil penelitian berupa Laporan Hasil Penelitian
- Laporan Hasil Penelitian harus sudah dipresentasikan didalam Seminar Hasil Penelitian, yang dibuktikan dengan Berita Acara dan Presensi seminar penelitian
B-2. Standar Isi Penelitian
- Kegiatan Penelitian yang dilakukan oleh kelompok Dosen wajib mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) bidang Penelitian Universitas (dalam hal ini LPPM) Universitas PGRI Argopuro Jember dan Fakultas Sains Dan Teknologi.
- Setiap proposal penelitian harus memiliki roadmap penelitian yang relevan dengan bidang keahlian anggota penelitian.
B-3. Standar Proses Penelitian
- Setiap penelitian harus melalui proses seleksi proposal penelitian
- Proses seleksi proposal penelitian harus melibatkan setidaknya dua orang
- reviewer
- Hasil penilaian proposal disampaikan kepada Tim Penelitian
- Setiap Tim Penelitian yang proposal penelitianya diterima harus mengikuti atau melaksanakan seminar instrumen
- Setiap tim penelitian harus mengikuti atau melaksanakan seminar hasil penelitian
B-4. Standar Penilaian Penelitian
- Penilaian proses dan hasil penelitian dilakukan secara terintegrasi dengan memperhatikan prinsip penilaian yang edukatif, objektif, akuntable, dan transparan
- Penelitian proses dan hasil penelitian harus memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil penelitian, standar isi dan standar proses penilaian
- LPPM Universitas PGRI Argopuro Jember membentuk atau menunjuk tim
- reviewer proposal penilaianDosen
- Reviewer memberikan penilaian dan masukannya pada proposal penelitian yang diajukan oleh tim penelitian Dosen
B-5. Standar Peneliti
- Tim pelaksana penelitian terdiri dari Dosen dan mahasiswa
- Ketua dan anggota pelaksana kegiatan penelitian memiliki kualifikasi pendidikan dan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku
- Setiap Tim Peneliti harus menyusun laporan kemajuan kegiatan penelitian
- Setiap Tim Peneliti harus menyusun laporan penggunaan dana penelitian
B-6. Standar Sarana Prasarana Penelitian
- Fakultas Sains Dan Teknologi menyediakan sarana dan prasarana yang relevan dan mutakhir seperti laboratorium dan yang lainnya untuk menunjang kegiatan Penelitian
- Fakultas Sains Dan Teknologi memiliki sistem informasi untuk layanan Penelitian
B-7. Standar Pengelolaan Penelitian
- Universitas PGRI Argopuro Jember menyediakan sistem penelitian online yang terintegrasi dengan sistem informasi Universitas yang mudah diakses dan aman.
- Sistem penelitian harus mampu memfasilitas semua kegiatan yang berkaitan dengan penelitian
B-8. Standar Pembiayaan Penelitian
- Fakultas harus menyediakan dana penelitian setiap Dosen minimal sebesar Rp 6.000.000,- per Dosen/tahun, kecuali bagi yang sedang tugas belajar
C. STANDAR MUTU PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
C-1. Standar Hasil PkM
- Dosen harus melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat(PkM) minimal satu kegiatan dalam satu tahun.
- Tim PkM harus mempertanggungjawabkan hasil kegiatan PkM baik secara akademis, moral dan etika.
- Tim PkM harus menghasilkan luaran PkM yang dapat berupa:a.
- Produk yang berupa Barang atau
- Jasa atau
- Pengembangan metode atau sistem.
- Hasil kegiatan PkM dipublikasikandalam bentuk:
- Artikel ilmiah pada Jurnal ber ISSN atau Prosiding dari seminar Nasional/Internasional, atau
- Publikasipada media massa cetak/elektronik, atau
- Video kegiatan PkM berdurasi maksimal lima menit yang diunggah di Youtube.
C-2. Standar Isi PkM
- Kegiatan PkM yang dilakukan oleh Kelompok Dosen wajib mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) PkM Universitas (dalam hal ini LPPM) dan Fakultas Sains Dan Teknologi
- Ruang lingkup kegiatan PkM Dosen di Fakultas Sains Dan Teknologi meliputi:
- a. Pengabdian Masyarakat berorientasi pada peningkatan kualitas kelembagaan dan penguatan keilmuan
- b. Pengabdian Masyarakat dengan pelibatan stake holder dan kontribusi nyata pada permasalahan masyarakat
- Pusat Studi Pengabdian Kepada Masyarakat
- Pengabdian masyarakat dilakukan oleh Dosen dan mahasiswa Unipar Jember dan dapat dilakukan oleh lebih dari satu Dosen Unipar Jember
- Pengabdian masyarakat dapat dilakukan oleh seorang atau lebih Dosen Unipar Jember berkolaborasi dengan mahasiswa, pemerintah setempat, organisasi masyarakat dan para pengusaha
C-3. Standar Proses PkM
- Tim PkM Dosen disusun berbasi Program Studi di Fakultas Sains Dan Teknologi
- Seleksi proposal PkM Dosen dilakukan minimal oleh dua reviewer
- Hasil seleksi proposal yang diterima disampaikan kepada Tim PkM Dosen
- Proposal yang diterima harus dipresentasikan dalam Seminar rancangan pelaksanaan PkM.
- Tim PkM melaksanakan kegiatan sesuai dengan rancangan kegiatan PkM
- Tim PkM menyusun laporan kemajuan kegiatan PkM
- Hasil kegiatan PkM Dosen dipresentasikan dalam seminar hasil PkM
C-4. Standar Penilaian PkM
- LPPM membentuk tim reviewer penilaian proposal PkM Dosen
- LPPM memberikan penilaian hasil PkM Dosen
C-5. Standar Pelaksana PkM
- Tim pelaksana PkM terdiri dari Dosen dan mahasiswa.
- Ketua dan anggota pelaksana kegiatan PkM memiliki kualifikasipendidikan dan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Jumlah anggota pelaksana PkM sesuai ketentuan yang berlaku.
C-6. Standar Sarana Prasarana PkM
- Fakultas Sains Dan Teknologi menyediakan sarana dan prasarana yang relevan dan mutakhir seperti laboratorium, bengkel, studio, dan yang lainnya untukmenunjang kegiatan PkM
- Fakultas Sains Dan Teknologi memiliki sistem informasi untuk layanan PkM
C-7. Standar Pengelolaan PkM
- Fakultas Sains Dan Teknologi memiliki Buku Panduan PkM di lingkungan Fakultas dengan mengacu pada Panduan Pelaksanaan PkM Universitas (LPPM) PGRI Argopuro Jember
- Fakultas Sains Dan Teknologi menerbitkan agenda kegiatan PkM
- Fakultas Sains Dan Teknologi memberikan penawaran kegiatan PkM kepada Dosen dilengkapi jadwal kegiatan yang rinci dan realistik, meliputi jadwal pengajuan proposal, penilaian proposal, pengumuman penerimaan, seminar awal, pelaksanaan kegiatan, monitoring, seminar akhir, dan batas akhir pengumpulan laporan.
C-8. Standar Pembiayaan PkM
- Fakultas Sains Dan Teknologi menetapkan dana PkM per Dosen per tahun maksimal Rp 5.000.000,.
- Fakultas Sains Dan Teknologi mengevaluasi serapan dana PkM setiap akhir tahun
- Sumber pendanaan pelaksanaan pengabdian masyarakat, dapat diperoleh melalui beberapa skema, yaitu:
- Dana mandiri pengabdian kepada masyarakat,
- Dana internal kelembagaan Unipar Jember,
- Dana internal kemitraan pengmas,
- Dana internal pengabdian unggulan,
- Dana pengabdian hibah Dikti dan lembaga lainnya
- Sumber pendanaan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat Unipar Jember, dapat diperoleh melalui dua skema, yaitu: sumber dana internal dan eksternal lainnya (MoU).
D. STANDAR MUTU KEMAHASISWAAN DAN ALUMNI
D-1. Standar Penerimaan Mahasiswa Baru
- Rasio jumlah pendaftar terhadap kuota di setiap Program Studi di Fakultas Sains Dan Teknologi lebih besar atau sama dengan 5 orang mahasiswa (rasio ≥ 5).
- Persentase jumlah mahasiswa yang mendaftar ulang terhadap jumlah pendaftar yang lulus seleksi di setiap Program Studi lebih besar atau sama dengan 90% (persentase daftar ulang PDU ≥ 90%).
- Peningkatan animo calon mahasiswa yang ditunjukkan dengan peningkatan presentase pendaftar > 15%.
D-2. Standar Pembinaan Mahasiswa
- Terdapat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dalam bidang penalaran, seni, olahraga, kesejahteraan, dan minat khusus yang berada di bawah koordinasi dengan Biro Kemahasiswaan Dan Wakil Rektor III
- Program Studi di Fakultas Sains Dan Teknologi memiliki wadah Himpunan Mahasiswa
- Terdapat pembinaan karakter dan pengembangan soft skills mahasiswa secara berkesinambungan setiap tahun.
- Terdapat pembina, pembimbing, dan pendamping kegiatan kemahasiswaan setiap tahun
- Fakultas Sains Dan Teknologi melakukan evaluasi terhadap kinerja organisasi mahasiswa, pelaksanaan kegiatan, dan capaian prestasi secara periodik dan komprehensif setiap tahun.
D-3. Standar Organisasi Kemahasiswaan
- Fakultas Sains Dan Teknologi memfasilitasi sarana dan prasarana pendukung operasional organisasi kemahasiswaan setiap tahun dengan mematuhi pedoman organisasi kemahasiswaan yang telah ditetapkan.
- Fakultas Sains Dan Teknologi memfasilitasi organisasi kemahasiswaan membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi setiap tahun sesuai dengan prosedur operasional baku yang ditetapkan.
D-4. Standar Layanan Kemahasiswaan
- Fakultas Sains Dan Teknologi memiliki pedoman layanan pengembangan nalar, minat, dan bakat, layanan beasiswa, bimbingan karir, bimbingan kewirausahaan, dan pengembangan soft skills yang berada di bawah koordinasi dengan Biro Kemahasiswaan Dan Wakil Rektor III
- Fakultas Sains Dan Teknologi memfasilitasi mahasiswa untuk mendapatkan layanan pengembangan nalar, minat, dan bakat, layanan beasiswa, bimbingan karir, bimbingan kewirausahaan, pengembangan soft skills, dan kesehatan.
D-5. Standar Pengembangan Organisasi Alumni
- Fakultas Sains Dan Teknologi memiliki pedoman pengembangan organisasi alumni.
- Fakultas Sains Dan Teknologi memfasilitasi organisasi alumni untuk meningkatkan perannya dalam masyarakat secara periodik.
D-6. Standar Pemberdayaan Alumni
- Fakultas Sains Dan Teknologi mempunyai program pemberdayaan alumni.
- Fakultas Sains Dan Teknologi dapat memberdayakan alumni dalam pengembangan program studi, untuk memberikan kontribusi dalam bentuk sumbang saran pemikiran, kegiatan, finansial, dan jejaring sosial.
- Fakultas Sains Dan Teknologi menyelenggarakan kegiatan temu alumni secara periodik.
- Fakultas Sains Dan Teknologi menyelenggarakan kegiatan evaluasi dan tindak lanjut untuk pengembangan alumni secara periodik (tracer study).
E. STANDAR MUTU KERJASAMA
E-1. Indikator Pencapaian Standar Kerjasama Pendidikan dan Penelitian
- Fakultas Sains Dan Teknologi memiliki Panduan Operasional Baku (POB) Kerjasama yang berada dibawah koordinasi Biro Humas Dan Kerjasama Universitas PGRI Argopuro Jember
- Fakultas Sains Dan Teknologi memiliki dokumen perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program kerjasama pendidikan dan penelitian.
- Fakultas Sains Dan Teknologi memiliki Dokumen kerjasama pendidikan dan penelitian berupa Memorandum of Agreement (MoA) dan atau Implementing of Agreement (IA) dengan lembaga/instansi pemerintah, universitas luar negeri, lembaga profesi, industri berskala nasional dan internasional yang relevan.
- Setiap program kerjasama penelitian dengan lembaga/instansi dan industri dapat saling memanfaatkan sumber daya yang ada di kedua belah pihak.
- Setiap program kerjasama penelitian dengan lembaga/instansi dan industri menghasilkan luaran yang menguntungkan kedua belah pihak.
- Tersedia hasil pengukuran tingkat kepuasan mitra kerja sama yang diukur dengan instrumen yang sahih.
E-2. Indikator Pencapaian Standar Kerjasama Pengabdian Kepada Masyarakat
- Fakultas Sains Dan Teknologi memiliki Panduan Operasional Baku (POB) Kerjasama yang berada dibawah koordinasi Biro Humas Dan Kerjasama Universitas PGRI Argopuro Jember
- Fakultas Sains Dan Teknologi memiliki dokumen perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. program kerjasama PKM
- Fakultas Sains Dan Teknologi memiliki dokumen kerjasama pengabdian kepada masyarakat berupa Memorandum of Agreement (MoA) dan atau Implementing of Agreement (IA) dengan lembaga/instansi pemerintah, lembaga profesi, komunitas/kelompok masyarakat, industri lokal, nasional dan internasionalyang relevan untuk program pemberdayaan masyarakat.
F. Standar Mutu Pengelolaan Sumber Daya Manusia
- Fakultas Sains Dan Teknologi memiliki dokumen perencanaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
- Dokumen perencanaan pengembangan meliputi jumlah SDM, kompetensi, jenjang pendidikan, jabatan fungsional, jabatan struktural, dan pengalaman organisasi.
- Fakultas Sains Dan Teknologi merencanakan dan mengevaluasi jumlah rasio ideal antara jumlah Tenaga Kependidikan dan Dosen terhadap mahasiswa.
- Fakultas Sains Dan Teknologi memiliki dokumen kinerja layanan akademik tenaga kependidikan.
- Fakultas Sains Dan Teknologi memiliki dokumen tingkat kepuasan terhadap pengelolaan SDM.
Untuk mengunduh Dokumen SPMI Fakultas Sains dan Teknologi Universitas PGRI Argopuro Jember silakan klik tombol di bawah ini: