Pengabdian kepada Masyarakat
Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)
Pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi merupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu, pengetahuan, teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 47 dan 48. Tujuan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi adalah:
Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
• Mengembangkan model pemberdayaan masyarakat;
• Meningkatkan kapasitas pengabdian kepada masyarakat;
• Memberikan solusi berdasarkan kajian akademik atas kebutuhan, tantangan, atau persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung;
• Melakukan kegiatan yang mampu memberdayakan masyarakat pada semua strata, secara ekonomi, politik, sosial, dan budaya; dan
• Melakukan alih teknologi, ilmu, dan seni kepada masyarakat untuk pengembangan martabat manusia berkeadilan gender dan inklusi sosial serta kelestarian sumber daya alam.
Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2023
Buku panduan ini disusun oleh Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi, dan Tim sebagai pedoman pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat seiring dengan perkembangan regulasi terkait dengan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk PTN dan PTS di Indonesia. Buku panduan ini dapat dijadikan sebagai rujukan dalam pengajuan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.