KOMISI BIMBINGAN F.SAINTEK UNIVERSITAS PGRI ARGOPURO
KETENTUAN BIMBINGAN SKRIPSI
A. PENGERTIAN
- Skripsi: karya tulis ilmiah yang wajib disusun oleh mahasiswa tingkat akhir program sarjana berdasarkan hasil penelitian lapangan dan atau laboratorium yang didukung kepustakaan. Penulisan skripsi harus sesuai dengan pedoman penulisan yang berlaku di F.Saintek Unipar.
- Seminar proposal: presentasi makalah ilmiah yang terdiri atas seminar usulan dalam forum seminar yang diselenggarakan oleh Program Studi
- Sidang skripsi: Ujian komprehensif secara lisan oleh tim penguji yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa tingkat akhir program sarjana meliputi penguasaan materi yang berhubungan dengan skripsi yang telah disusun.
- Dosen Pembimbing Skripsi: Dosen dengan bidang keahlian dan persyaratan tertentu yang ditunjuk untuk melakukan pembimbingan pada mahasiswa dalam hal penyusunan usulan penelitian, pelaksanaan penelitian, dan penulisan skripsi agar dapat memenuhi kaídah ilmiah dan persyaratan akademik
- Tim penguji: Dosen yang bertugas mengevaluasi serta memberikan nilai terhadap kemampuan mahasiswa dalam mempertahankan hasil penelitian skripsi yang telah dilaksanakan oleh mahasiswa
- Dosen Tamu Seminar Proposal: Dosen yang memberikan masukan tentang penelitian yang akan dilaksanakan oleh mahasiswa.
B. SYARAT-SYARAT SKRIPSI
- Terdaftar sebagai mahasiswa yang menempuh mata kuliah skripsi dengan menunjukkan KRS mahasiswa
- Mahasiswa diperkenankan untuk mengajukan skripsi bila telah lulus minimal 130 sks mata kuliah dan telah memenuhi matakuliah wajib yang telah ditentukan fakultas dengan menunjukkan transkrip sementara.
C. PROSEDUR PENGAJUAN JUDUL SKRIPSI
- Mahasiswa dapat mengajukan judul skripsi berdasarkan pilihannya sendiri.
- Mahasiswa menyiapkan persyaratan administrasi untuk pengajuan Skripsi, yang terdiri dari KRS yang menyatakan mengambil mata kuliah skripsi dan daftar nilai (transkrip) terbaru yang disahkan oleh Ketua Prodi.
- Mahasiswa mengisi Form (F1) pengajuan judul yang berisi usulan judul penelitian dan calon dosen pembimbing yang diusulkan kepada Komisi Bimbingan.
- Pembimbing Skripsi ditentukan oleh Komisi Bimbingan Berdasarkan Judul penelitian, kuota pembimbingan skripsi dan bidang ilmu dosen pembimbing skripsi yang diajukan.
- Komisi Bimbingan menentukan dosen pembimbing yang terdiri dari pembimbing I dan pembimbing II serta Dosen Penguji I dan Dosen Penguji II sesuai dengan judul yang diajukan oleh mahasiswa dan telah disetujui oleh Komisi Bimbingan.
- Komisi Bimbingan melakukan rapat koordinasi dengan Dekan, Wakil Dekan, Kaprodi untuk mengevaluasi penentuan Dosen I dan Dosen Pembimbing II serta kuota jumlah bimbingan pada tiap Dosen Pembimbing.
- Komisi Bimbingan menyerahkan daftar dosen pembimbing ke Ketua Program Studi untuk mendapatkan persetujuan. Kemudian pihak akademik fakultas membuat Surat Tugas untuk masing-masing Dosen Pembimbing.
- Komisi Bimbingan menyerahkan daftar dosen tamu (Salah satu dari kedua Dosen Penguji) kepada akademik fakultas untuk dibuatkan Surat Tugas Dosen.
D. PROSEDUR PENYUSUNAN SKRIPSI
- Penyusunan skripsi diawali dengan usulan penelitian dalam bentuk MATRIKS PENELITIAN kepada Dosen Pembimbing Skripsi yang telah ditugaskan.
- Setelah matriks penelitian yang diajukan oleh mahasiswa telah disetujui oleh kedua Dosen Pembimbing, maka mahasiswa yang bersangkutan diwajibkan membuat TIME SCHEDULE penyusunan skripsi yang ditandatangani oleh kedua dosen pembimbing.
- Pengajuan Proposal Penelitian diajukan kepada Dosen Pembimbing setelah time schedule yang diajukan telah ditandatangani Dosen Pembimbing.
Catatan : Proposal Penelitian terdiri dari tiga bab yaitu:
Bab 1. Pendahuluan,
Bab 2. Kajian pustaka
Bab 3. Metode Penelitian
Lampiran.
Tata cara penulisan proposal penelitian disesuaikan dengan buku pedoman penulisan karya ilmiah UNIPAR Jember.
- Mahasiswa membuat proposal berdasarkan persetujuan dan arahan dari dosen Pembimbing I dan Pembimbing II.
- Pembimbing skripsi wajib melaksanakan pembimbingan pada mahasiswa dalam hal penyusunan usulan rencana penelitian, pelaksanaan penelitian, dan penulisan skripsi serta artikel ilmiah agar memenuhi kaidah ilmiah dan persyaratan akademik. Pembimbing I selaku pembimbing utama bertanggung jawab atas substansi penelitian, metodologi penelitian, analisis data, substansi skripsi, dan tata tulis skripsi. Pembimbing II sebagai pembimbing pendamping bertugas membantu pembimbing utama dalam hal substansi penelitian, metodologi penelitian, analisis data, substansi skripsi, dan tata tulis skripsi.
- Pembimbing I, dengan syarat sekurang-kurangnya: bergelar Magister dengan jabatan fungsional Asisten Ahli. Memiliki disiplin ilmu yang sesuai dengan materi skripsi yang diajukan mahasiswa. Pembimbing II dengan syarat sekurang-kurangnya bergelar Magister dengan minimal jabatan setara atau lebih rendah dari dosen pembimbing I.
- Mahasiswa menghubungi Dosen Pembimbing yang disetujui untuk menyempurnakan proposal dengan membawa Form Bimbingan (F2) proposal pada saat berkonsultasi dan pembimbing menandatangani form tersebut.
- Setiap proses pengambilan data penelitian yang melibatkan instansi mitra, mahasiswa diwajibkan untuk mengisi Form Kunjungan Penelitian (F3) yang sudah ditandatangani/paraf oleh pihak mitra yang bersangkutan.
- Draf yang telah selesai direvisi wajib memperoleh ACC dari dosen Pembimbing I dan Pembimbing II agar proposal tersebut dapat diseminarkan.
- Mahasiswa menunjukkan proposal yang telah disahkan pembimbing kepada komisi bimbingan untuk menentukan dosen tamu pada saat seminar proposal.
E. PROSEDUR SEMINAR PROPOSAL (USUL PENELITIAN)
- Pendaftaran seminar proposal dilaksanakan setiap pembukaan periode dilakukan.
- Mahasiswa mendaftar seminar proposal kepada perwakilan komisi bimbingan yang ada di program studi masing-masing dengan mengisi:
a) Form Persetujuan Seminar Proposal dan disetujui oleh Pembimbing
b) melampirkan bagian sampul judul proposal seminar yang telah ditandatangani ACC oleh kedua Dosen Pembimbing,
c) membawa 3 buah draf proposal,
d) form bimbingan yang telah ditandatangani oleh kedua Dosen Pembimbing serta
e) Surat Keterangan telah Menyelesaikan Proses Bimbingan Proposal Skripsi (F4). Seluruh blanko untuk seminar proposal tersedia pada BLANKO PELAKSANAAN SEMINAR PROPOSAL. - Mahasiswa membawa semua kelengkapan yang ada pada point 2 dan menyerahkannya kepada TIM Komisi Bimbingan untuk melakukan pendaftaran seminar.
- Komisi bimbingan menentukan dosen tamu seminar proposal berdasarkan draf proposal yang diserahkan oleh mahasiswa.
- TIM Komisi Bimbingan melakukan pengecekan kelengkapan berkas dan persetujuan dosen pembimbing pada bendel proposal mahasiswa.
- Mahasiswa diminta mengisi buku pendaftaran seminar yang telah disiapkan oleh TIM Komisi Bimbingan dan selanjutnya akan mendapatkan Form Pendaftaran Seminar/ Ujian Skripsi (F5) dan Form ketersediaan waktu dosen (F6).
- Mahasiswa menghadap dosen-dosen yang bersangkutan untuk meminta ketersediaan waktu dosen (F6) yang dibuktikan lewat tandatangan pada formulir yang dimaksud.
- Mahasiswa menyerahkan Blanko Pendaftaran Seminar/ Ujian Skripsi (F5), formulir ketersediaan waktu dosen yang telah diisi (F6), dan bendel proposal skripsi yang akan diseminarkan ke bagian akademik fakultas untuk mendaftarkan penjadwalan pelaksanaan seminar proposal dalam map (Map Kuning bagi Prodi Biologi, Map Biru bagi Prodi Statistik, Map Merah bagi Prodi Teknik Lingkungan) sebanyak 3 buah.
- Bagian Akademik Fakultas membuat jadwal pelaksanaan seminar proposal dan surat undangan seminar proposal.
- Jadwal pelaksanaan seminar proposal akan ditempel pada papan pengumuman.
- Seminar proposal skripsi dihadiri oleh 3 Dosen Pembimbing I dan pembimbing II (bisa salah satu jika memang mendesak) dan satu orang dosen tamu untuk memberi masukan bagi proposal mahasiswa. Dosen tersebut diwajibkan hadir pada saat seminar proposal.
- Seminar proposal dihadiri minimal 10 mahasiswa.
- Mahasiswa wajib menyiapkan ringkasan proposal untuk diberikan kepada peserta seminar (Audience).
- Syarat-syarat pendaftaran Seminar Proposal, antara lain:
• mendapat ACC Pembimbing yang dibuktikan dengan tandatangan persetujuan oleh pembimbing I dan II pada fotocopy cover judul makalah proposal.
• minimal telah melakukan 8 kali proses bimbingan kepada dosen pembimbing (masing-masing 4 kali pada setiap Dosen Pembimbing)
• fotocopy kartu bimbingan proposal/ skripsi
• telah mengikuti seminar proposal minimal 5 kali, dengan ketentuan 4 kali pada prodi dimana mahasiswa terdaftar.
• mengumpulkan 3 bendel proposal skripsi yang akan diseminarkan.
• semua berkas dikumpulkan pada map folder.
F. PELAKSANAAN SEMINAR PROPOSAL
- Seminar Proposal Skripsi mahasiswa dilakukan pada minggu ketiga hingga minggu keempat setiap bulan.
- Ketua dalam seminar proposal skripsi adalah pembimbing I, sedangkan Dosen pembimbing II bertindak sebagai sekretaris.
- Mahasiswa mempersiapkan diri dengan menyiapkan Formulir Pelaksanaan Seminar Proposal (F7) yang berisi Berita Acara Pelaksanaan Seminar Proposal dan Lembar Revisi Dosen.
- Menyerahkan Formulir Pelaksanaan Seminar Proposal (F7) kepada masing-masing Dosen yang bersangkutan.
- Ketua seminar mempersilahkan moderator untuk mengatur jalannya seminar proposal.
- Seminar proposal terdiri dari tiga sesi. Sesi pertama presentasi proposal skripsi secara ringkas. Sesi kedua tanya jawab oleh peserta seminar dan ke tiga tanya jawab serta saran dari dosen tamu, dosen pembimbing I serta dosen pembimbing II.
- Sekretaris seminar mengisi berita acara.
- Salah satu audiens bersedia sebagai notulis yang bertugas mencatat semua pertanyaan, masukan, kritik dan saran yang diajukan kepada Peneliti selama proses Seminar Proposal berlangsung.
- Setelah seminar proposal dilaksanakan mahasiswa wajib melakukan revisi proposal penelitian dengan mempertimbangkan masukan dan saran yang diperoleh saat seminar proposal dilakukan.
G. PELAKSANAAN PENELITIAN SKRIPSI
- Mahasiswa yang proposalnya telah diseminarkan, direvisi dan ditandatangani oleh pembimbing dan Ketua Prodi dapat melaksanakan penelitian dengan menyerahkan bendel proposal yang telah direvisi dengan mencantumkan ACC Dosen Pembimbing dan Dosen Tamu pada cover, berita acara seminar proposal, daftar hadir seminar proposal dan copy Surat Keterangan Telah Menyelesaikan Revisi Proposal Skripsi (F8) kepada TIM Komisi Bimbingan untuk dijadikan sebagai arsip komisi bimbingan untuk mendapatkan Surat Keterangan Keterangan Untuk Mendapatkan Surat Pengantar Penelitian (F9).
- Mahasiswa meminta surat ijin penelitian ke bagian akademik fakultas dengan menunjukkan Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Surat Pengantar Penelitian (F9) TIM Komisi Bimbingan.
- Setiap melaksanakan kunjungan penelitian mahasiswa wajib membawa Formulir Kunjungan Penelitian (F3) untuk ditandatangani oleh pihak sekolah atau tempat penelitian (mitra).
- Melaksanakan pengambilan data skripsi dengan penuh tanggung jawab, baik atas isinya, maupun tata cara penulisannya, dan selama penulisan harus berkonsultasi dengan dua dosen pembimbing minimal 10 kali dengan mengisi form Bimbingan skripsi.
- Selambat-lambatnya 10 hari setelah berakhirnya pelaksanaan penelitian mahasiswa harus menyerahkan surat bukti telah menyelesaikan penelitian dari lokasi/ tempat/ instansi dimana penelitian dilaksanakan kepada pembimbing untuk mendapat pengarahan dan bimbingan dalam penulisan hasil penelitian.
- Jika karena satu dan lain hal terpaksa tidak dapat menyelesaikannya sesuai dengan usul yang telah disetujui atau harus mengubah waktu, lokasi dan judul, maka mahasiswa yang bersangkutan harus segera melapor dan minta persetujuan Pembimbing dan komisi bimbingan.
H. TAHAP PENYUSUNAN LAPORAN SKRIPSI
- Skripsi harus berdasarkan data yang diperoleh dari lapangan atau laboratorium (hasil penelitian) atau data sekunder yang diperoleh/dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan.
- Penulisan skripsi harus berdasarkan format penulisan yang ada dan harus memenuhi ketentuan yang berlaku
- Skripsi yang telah mendapat persetujuan oleh Pembimbing untuk disidangkan dapat diajukan untuk menempuh ujian sidang skripsi (melampirkan ACC pembimbing pada cover judul).
I. PROSEDUR SIDANG SKRIPSI
- Sidang Skripsi mahasiswa dilakukan sesuai hasil kesepakatan ketersediaan waktu dosen.
- Sebelum melaksanakan sidang skripsi, mahasiswa diwajibkan untuk melakukan pendaftaran sidang skripsi kepada TIM Komisi Bimbingan.
- Mahasiswa mendaftar Ujian skripsi ke komisi bimbingan dengan melampirkan a) Surat Keterangan telah melaksanakan proses bimbingan Skripsi dan siap untuk melakukan ujian skripsi (F10) yang sudah disetujui oleh pembimbing, b) bendel sripsi, c) surat keterangan telah menyelesaikan revisi proposal skripsi (F8), d) sertifikat TOEFL yang masih berlaku dengan Skor minimal 300 dan e) Hasil Cek Plagiasi by TURNITIN dengan nilai plagiasi maksimal 30%.
- TIM Komisi Bimbingan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas dan persetujuan dosen pembimbing pada bendel skripsi mahasiswa.
- Mahasiswa diminta mengisi buku pendaftaran ujian skripsi yang telah disiapkan oleh TIM Komisi Bimbingan dan selanjutnya akan mendapatkan Formulir Pendaftaran Seminar/ Ujian Skripsi (F5) Dan Formulir Ketersediaan Waktu Dosen (F6).
- Mahasiswa menghadap dosen-dosen yang bersangkutan untuk meminta ketersediaan waktu dosen yang dibuktikan lewat tandatangan pada formulir yang dimaksud.
- Mahasiswa menyerahkan Blanko Pendaftaran Seminar/ Ujian Skripsi (F5), formulir ketersediaan waktu dosen yang telah diisi (F6), dan bendel skripsi yang akan diujikan ke bagian akademik fakultas untuk mendaftarkan penjadwalan pelaksanaan seminar ujian skripsi dalam map Map Merah bagi Prodi Teknik Lingkungan, Map Biru bagi Prodi Statistika, serta Map Hijau bagi Prodi Biologi, sebanyak 4 buah.
- Bagian Akademik Fakultas membuat jadwal pelaksanaan ujian skripsi, surat undangan ujian skripsi serta Surat Tugas Dosen.
- Jadwal pelaksanaan seminar proposal akan ditempel pada papan pengumuman pada minggu kedua setiap bulan.
- Mahasiswa diminta untuk mempersiapkan Formulir Ujian Skripsi (F11) dan menyerahkan kepada Sekertaris Penguji sebelum Pelaksanaan Ujian Skripsi dimulai.
- Sidang Skripsi dihadiri oleh empat orang dosen diantaranya dosen pembimbing I, dosen pembimbing II serta dua orang dosen penguji atau sekurang-kurangnya salah satu pembimbing dan kedua Dosen Penguji.
- Ketua ujian skripsi adalah pembimbing I dan pembimbing II bertindak sebagai sekretaris.
- Penguji sidang skripsi terdiri atas satu dosen yang ditunjuk oleh komisi bimbingan dan satu dosen tamu yang sama saat seminar proposal (kecuali untuk kondisi dosen bersangkutan berhalangan).
- Materi sidang skripsi adalah materi skripsi yang telah dibuat dengan ruang lingkup keilmuan dan teori-teori yang mendasari skripsi tersebut.
- Hasil sidang skripsi adalah keputusan lulus atau tidak lulus.
- Sekretaris ujian mengumpulkan nilai dari semua pembimbing dan penguji untuk diserahkan ke bagian akademik fakultas.
- Nilai akhir skripsi dimasukkan ke sistem siakad oleh akademik fakultas setelah proses revisi sidang skripsi selesai.
- Jika sidang skripsi tidak lulus, maka mahasiswa diberi kesempatan untuk mengulang ujian skripsi dengan rentang waktu yang disepakati oleh tim penguji.
J. PROSEDUR BENDEL SKRIPSI
- Revisi skripsi harus diselesaikan paling lambat 1 bulan setelah pelaksanaan ujian skripsi. Apabila melebihi batas waktu yang ditentukan maka mahasiswa wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh dosen pembimbing dan penguji serta ditunjukkan dengan adanya paraf ACC pada cover skripsi.
- Mahasiswa dapat melakukan penjilidan terhadap bendel skripsi apabila telah mendapat ACC dari dosen pembimbing serta penguji.
- Membuat jurnal dari skripsi yang sudah disetujui oleh dosen pembimbing.
- Setelah bendelan skripsi telah dijilid rapi, Mahasiswa mempersiapkan Surat Pengantar Pendistribusian Bendel Skripsi (F12), membawa Surat Keterangan bahwa artikel penelitiannya telah diterima oleh salah satu jurnal yang terdaftar sesuai dengan tema penelitian yang telah dilakukan (Bukti Submit Artikel) dengan hasil cek plagiasi artikel maksimal 20% serta bukti hasil cek plagiasi skripsi maksimal 30%. Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi untuk selanjutnya meminta tandatangan ketua TIM KOMBI setelah dilakukan pengecekan terhadap bendel skripsi oleh ketua TIM KOMBI.
- Mengumpulkan bendel skripsi paling lambat 1 bulan setelah dinyatakan lulus dalam sidang skripsi dengan membawa Surat Pengantar Pendistribusian Bendel Skripsi (F12)yang telah ditandatangani oleh ketua TIM KOMBI serta mengisi formulir Penyerahan buku yang terdapat di jurusan dengan Menyerahkan masing-masing 1 bendel skripsi, buku sumbangan alumni serta dilengkapi file dalam bentuk CD (compact Disk) yang berisikan file skripsi lengkap beserta lampirannya, file artikel penelitian, bukti cek plagiasi skripsi dan bukti cek plagiasi artikel kepada :
• Perpustakaan UNIPAR Jember.
• Perpustakaan masing-masing PRODI.
• Mahasiswa wajib Menyerahkan CD (Compact Disk) hasil skripsi kepada komisi bimbingan.
Ketentuan Tambahan:
- Skripsi harus dapat diselesaikan dalam waktu dua semester. Apabila belum selesai dalam dua semester, mahasiswa diberikan kesempatan untuk menyelesaikan skripsi dengan penambahan waktu satu bulan dan dapat diperpanjang kembali selambat-lambatnya satu semester dengan ketentuan memperhatikan batas masa studi mahasiswa. Dan membayar SPP kembali pada semester yang ditempuh.
- Apabila skripsi belum diselesaikan disebabkan oleh sesuatu dan lain hal, maka dilakukan penyusunan skripsi dengan menempuh prosedur awal. Dalam hal ini dapat terjadi pergantian Dosen Pembimbing dan/atau judul skripsi dengan tetap memperhatikan masa studi mahasiswa. Hal ini juga berlaku apabila keterlambatan terjadi disebabkan pihak Dosen Pembimbing, misalnya Dosen Pembimbing tidak berada di tempat dan lain-lain yang sifatnya merugikan mahasiswa.
- Syarat Pakaian mahasiswa yang mengikuti Seminar dan Sidang skripsi diwajibkan menggunakan pakaian sebagai berikut :
a. Baju putih lengan panjang berdasi hitam.
b. Celana/rok panjang warna hitam.
c. Kerudung warna hitam
d. Bersepatu Pantofel Hitam
Formulir Pengajuan Skripsi dapat diunduh di sini: